MANADO- Direksi PD Pasar Manado sepertinya belajar dari pengalaman. Salah satunya terkait pembayaran gaji karyawan yang sebelumnya selalu menjadi masalah pelik karena menunggak. Tepat sebulan pascadilantik, direksi langsung membayar hak para karyawan tersebut dengan dasar perhitungan berbasis kinerja. Pembayaran dilakukan masih secara manual.
RATUSANpegawai PD Pasar Jaya memprotes sikap perusahaan yang menggaji tenaga profesional baru lebih tinggi dari pegawai lama. Namun, Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat meyakini Direktur Utama PD Pasar Jaya Arief Nasrudin menggaji tenaga profesional berdasarkan kinerja.
Paraburuh beras dan kuli panggul di Pasar Induk Beras Cipinang, Matraman, Jakarta Timur, diberikan obat herbal guna cegah corona
Berjualanyang dikeluarkan oleh Pihak PD. Pasar Horas Jaya Kota Pematangsiantar kepada pedagang. Balik Nama adalah Proses pengalihan pemegang Hak Sewa Kios/Tempat Berjualan yang dikeluarkan oleh Pihak PD. Pasar Horas Jaya Kota Pematangsiantar. BAB 11 ORGANISASI Bagian Kesatu Pasal 2 Susunan Organisasi Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya terdiri
. Jakarta - Para pekerja Badan Usaha Milik Daerah BUMD DKI Jakarta, PD Pasar Jaya yang tergabung dalam Serikat Pekerja PD Pasar Jaya melakukan demonstrasi di depan halaman Balai Kota DKI, Selasa 19/9. Aksi unjuk rasa digelar karena jajaran direksi dinilai telah melanggar aturan perekrutan karyawan yang merekrut tenaga profesional tetap mengesampingkan karyawan lama. Ketua Serikat Pekerja PD Pasar Jaya, Kasman Panjaitan dalam orasinya mengatakan, pihaknya meminta Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat untuk memberikan sanksi terhadap jajaran direksi, terutama Direktur Utama PD Pasar Jaya, Arief Nasrudin. "Direksi PD Pasar Jaya telah melanggar ketentuan perekruitan. Tindak tegas direksi, Pak Gubernur," ujarnya. Hal senada disampaikan Ketua Bidang Integritas Serikat Pekerja PD Pasar Jaya, Kusmadi. Menurut dia, perekrutan tenaga profesional menimbulkan polemik, mengingat dalam pelaksanaannya tidak profesional. Justru hal ini menimbulkan kesenjangan di antara karyawan lama PD Pasar Jaya. Ia menjabarkan, Direksi PD Pasar Jaya telah mengangkat 15 tenaga profesional tanpa melalui prosedur. Tidak hanya itu, mereka menggaji para tenaga profesional tersebut Rp 30 juta - Rp 45 juta, lebih besar dari karyawan PD Pasar Jaya yang sudah lama mengabdi. âKaryawan PD Pasar Jaya yang sudah bekerja 30 tahun dengan jabatan yang sama, yakni manajer, gajinya hanya Rp 17 juta," pungkasnya. Adapun tuntutan yang disampaikan serikat pekerja tersebut adalah 1. Menolak tenaga profesional karena tidak memenuhi syarat Cabut/batalkan SK Dirut PD Pasar Jaya atas pengangkatan tenaga profesional menjadi pegawai tetap dan berhentikan 15 orang tenaga profesional yang sudah diangkat menjadi pegawai tetap karena melanggar Penggabungan gaji pokok dan tunjangan kinerja para pegawai tingkat staf tanpa dibatasi masa Naikkan pangkat/golongan pegawai PD Pasar Jaya yang sudah waktunya sesuai Buatkan daftar gaji pegawai setiap bulannya agar Hapus tunjangan pajak PPH 21 bagi tingkat manajer maupun pegawai Berlakukan pangkat minimal memangku jabatan sesuai Audit keuangan PD Pasar Jaya tahun buku 2016-2017. Sumber Suara Pembaruan Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Jakarta Serikat Pekerja SP PD Pasar Jaya menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor pusat PD Pasar Jaya, Cikini, Jakarta Pusat pada hari ini. Tuntutan pekerja ke manajemen salah satunya terkait transparansi gaji.âKetua SP PD Pasar Jaya Kasman Panjaitan mengatakan, pemberian gaji di bawah kepemimpinan Direktur Utama PD Pasar Jaya Arief Nasrudin tidak dipaparkan dengan jelas antara besaran gaji pokok dan tunjangan kinerja."Pemberian gaji hanya tertera gaji sekian, coba teman-teman tanyakan berapa gaji pejabat struktural, pasti kaget. Karena bedanya bagaikan langit dan bumi dengan para staf," ujar dia âdalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu 2/7/2017. PHOTO Kantor PD Pasar Jaya Digeruduk Pegawainya Pedagang Korban Kebakaran Pasar Kramat Jati Akan Direlokasi Bantu Rakyat Miskin, Kemendag Gelar Pasar Murah di 34 Provinsi Selain itu, para pekerja juga menyoroti kinerja badan usaha milik daerah BUMD tersebut. Sebab menurut Kasman,â pendapatan perusahaan saat ini cenderung defisit, program pembangunan pasar yang berjalan lambat. Kemudian kesenjangan kesejahteraan pegawai menurun hingga penerimaan dan pengangkatan pegawai juga saat ini menjadi perhatian dari para pekerja."Bagaimana bisa mencapai target pendapatan yang direncanakan. Bagaimana bisa mempercepat pembangunan pasar, bisa menyejahterakan pegawai jika pegawai tetap diangkat berdasarkan keinginan dan kehendak pribadi," ungkap ini, menurut Kasman, âhanya pegawai tetap PD Pasar Jaya yang paham akan karakteristik dan manajemen pasar tradisional secara riil. Namun manajemen malah menempatkan tenaga profesional yang diangkat menjadi pegawai tetap tanpa memenuhi syarat dan ketentuan pada posisi jabatan struktural."Sekarang kan Direksi menempatkan orang di posisi jabatan struktural tanpa melihat pangkat dan golongan padahal jelas syarat dan ketentuan diatur di SK Direksi PD Pasar Jaya Nomor 112 Tahun 2016 per tanggal 3 Mei 2016," kata yang mendasari serikat pekerja mempunyai sejumlah tuntutan kepada pihak manajemen PD Pasar Jaya. Tuntutan itu antara lain,â menolak tenaga Profesional karena dinilai tidak memenuhi syarat peraturan. Kemudian meminta manajemen mencabut SK Dirut PD Pasar Jaya atas pengangkatan tenaga profesional menjadi pegawai tetap dan memberhentikan 15 orang tenaga profesional yang sudah diangkat menjadi pegawai tetap karena dinilai melanggar pekerja juga âmeminta adanya penggabungan gaji pokok dan tunjangan kinerja para pegawai tingkat staf tanpa di batasi masa kerja, kenaikan pangkat atau golongan pegawai Pasar Jaya yang sudah waktunya sesuai aturan."Kami juga minta dibuatkan daftar gaji pegawai setiap bulannya agar transparan. Hapus Tunjangan Pajak PPh 21 bagi tingkat manajer maupun pegawai lainnya, berlakukan pangkat minimal memangku jabatan sesuai aturan serta audit Keuangan PD Pasar Jaya tahun buku 2016-2017," tandas dia. Tonton video menarik berikut ini * Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
JAKARTA, - Serikat Pekerja SP PD Pasar Jaya mengadu kepada anggota DPRD DKI Jakarta mengenai perekrutan 50 tenaga profesional yang dinilai menyalahi aturan. Salah satu aturan perekrutan yang dianggap dilanggar adalah soal batas usia pekerja."Dalam SK itu tercantum tenaga profesional yang dapat diterima Pasar Jaya minimal usia 30 tahun maksimal 45 tahun. Fakta di lapangan ada tenaga profesional punya usia di atas itu," kata Ketua SP PD Pasar Jaya, Kasman Panjaitan, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Selasa 19/9/2017. Selain itu, tenaga profesional tersebut juga mengisi jabatan struktural. Padahal, kata Kasman, seharusnya pegawai yang menduduki jabatan struktural harus memiliki pangkat dan golongan. Kasman mengatakan banyak kejanggalan dalam rekrutmen tenaga profesional itu. Apalagi, kata Kasman, 15 orang tenaga profesional diangkat sebagai pegawai tetap dalam waktu tiga bulan. baca SP PD Pasar Jaya Gaji Manajer Profesional Rp 30 Juta, Manajer 30 Tahun Bekerja Rp 17 JutaTidak hanya itu, Kasman juga mengeluhkan besaran gaji yang diterima pegawai yang lama dengan tenaga profesional. Menurut dia, ada diskriminasi dalam pemberian gaji tersebut karena tenaga profesional mendapat gaji lebih besar daripada pegawai lama dengan jabatan sama."Jabatan saya sekarang manajer. Saya diberikan gaji Rp 19 juta. Tapi ada asisten manajer humas dia menerima Rp 20 juta. Itu kami sebut subjektif. Jabatan manajer lebih tinggi dari asisten manajer. Kenapa bisa terjadi seperti itu?" kata Kasman.
JAKARTA, - Massa Serikat Pekerja PD Pasar Jaya melakukan aksi unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa 19/9/2017 pagi. Ketua Serikat Pekerja PD Pasar Jaya Kasman Panjaitan mengatakan, mereka berdemo karena jajaran direksi PD Pasar Jaya telah melanggar aturan rekruitmen karyawan dengan merekrut tenaga profesional. Serikat Pekerja PD Pasar Jaya meminta Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat memberikan sanksi terhadap Direktur Utama PD Pasar Jaya Arief Nasrudin beserta jajaran direksi. "Direksi PD Pasar Jaya telah melanggar ketentuan rekruitmen. Tindak tegas direksi, Dirut PD Pasar Jaya, berikan sanksi, Pak Gubernur," ujar Kasman dalam orasinya. Baca PD Pasar Jaya Siapkan Sistem Pemesanan Online untuk Jakgrosir Ketua Bidang Integritas Serikat Pekerja PD Pasar Jaya, Kusmadi, mengatakan, direksi PD Pasar Jaya telah melanggar peraturan perusahaan dengan merekrut tenaga profesional. Serikat Pekerja PD Pasar Jaya merasa ada kesenjangan yang mereka alami dengan direkrutnya tenaga profesional tersebut. "Dia Direksi PD Pasar Jaya mengangkat 15 tenaga profesional tanpa prosedur. Mereka tenaga profesional digaji Rp 30 juta - Rp 45 juta, sementara karyawan PD Pasar Jaya yang udah kerja 30 tahun dengan jabatan yang sama, manajer, itu Rp 17 juta gajinya," kata Kusmadi. Baca Direktur Utama Sebut PD Pasar Jaya Perlu Direformasi Menurut Kusmadi, Serikat Pekerja PD Pasar Jaya pernah bertemu Dinas Tenaga Kerja Disnaker DKI Jakarta untuk menyampaikan tuntutan mereka, namun hasilnya masih buntu. Secara umum, ada delapan tuntutan yang disampaikan serikat pekerja PD Pasar Jaya, antara lain Menolak tenaga profesional karena tidak memenuhi syarat peraturan. Cabut/batalkan SK Dirut PD Pasar Jaya atas penangkatan tenaga profesional menjadi pegawai tetap dan berhentikan 15 orang tenaga profesional yang sudah diangkat menjadi pegawai tetap karena melanggar aturan. Penggabungan gaji pokok dan tunjangan kinerja para pegawai tingkat staf tanpa dibatasi masa kerja. Naikkan pangkat/golongan pegawai PD Pasar Jaya yang sudah waktunya sesuai aturan. Buatkan daftar gaji pegawai setiap bulannya agar transparan. Hapus tunjangan pajak PPH 21 bagi tingkat manajer maupun pegawai lainnya. Berlakukan pangkat minimal memangku jabatan sesuai aturan. Audit keuangan PD Pasar Jaya tahun buku 2016-2017.
gaji pegawai pd pasar jaya